Oleh: Zaenuddin Endy
(Koordinator LTN Imdadiyah JATMAN Sulawesi Selatan)
Syekh Ahmad, Qadhi Bone ke-10, menempati posisi penting dalam sejarah Islamisasi dan penguatan tradisi keagamaan di Sulawesi Selatan. Ia bukan hanya pejabat agama yang melaksanakan hukum syariat di Kesultanan Bone, melainkan juga seorang tokoh spiritual yang membawa nafas tarekat ke dalam kehidupan sosial politik. Keterlibatannya dalam tarekat menandai satu fase di mana ajaran tasawuf tidak lagi sebatas dimensi personal, melainkan menjadi sumber legitimasi moral dan politik di tengah masyarakat Bugis.
Keberangkatannya ke Mekah pada usia muda menjadi pintu pembuka bagi kedalaman ilmu yang ia miliki. Di sana, ia bersentuhan dengan ulama besar yang mengajarkan tasawuf dan syariat secara terpadu. Salah satu jalur yang ia tempuh adalah tarekat Khalwatiyah Yusufiyah, yang diperkenalkan di Nusantara oleh Syekh Yusuf al-Makassari. Tarekat ini menekankan keseimbangan antara dzikir lahiriah dan batiniah, antara syariat yang kokoh dan hakikat yang mendalam. Jejak inilah yang kemudian dibawa pulang Syekh Ahmad ke Bone.
Dalam kapasitasnya sebagai Qadhi, Syekh Ahmad memadukan hukum Islam dengan nilai-nilai sufistik. Ia tidak hanya memutuskan perkara dengan dasar fikih, tetapi juga menimbangnya dengan hikmah dan kebeningan hati yang dituntun oleh laku spiritual. Tarekat Khalwatiyah memberi kerangka bahwa keadilan tidak hanya soal teks hukum, tetapi juga tentang bagaimana hati seorang hakim terhubung dengan nilai ilahi. Inilah yang menjadikan keputusannya dihormati, bahkan oleh mereka yang berada di luar lingkaran istana.
Masjid Al-Mujahidin di Watampone menjadi pusat aktivitasnya, bukan hanya sebagai tempat shalat berjamaah, tetapi juga arena pengajaran tarekat. Di sana ia mengajarkan dzikir, wirid, dan pengendalian diri sebagai jalan menuju Allah. Murid-muridnya bukan hanya dari kalangan rakyat, melainkan juga bangsawan dan pejabat kerajaan. Hal ini menunjukkan bagaimana tarekat bukan sekadar laku pribadi, tetapi membentuk jejaring sosial yang memperkuat legitimasi agama di lingkaran kekuasaan Bone.
Tarekat Khalwatiyah menekankan pentingnya khalwat atau penyepian diri sebagai jalan menemukan hakikat. Syekh Ahmad membimbing muridnya untuk menjalani fase ini secara proporsional. Mereka diajarkan agar tidak melarikan diri dari kehidupan sosial, tetapi menjadikan khalwat sebagai ruang memurnikan hati sebelum kembali aktif di tengah masyarakat. Dengan cara ini, tarekat menjadi sarana melahirkan pemimpin yang tidak hanya cerdas, tetapi juga bersih dari ambisi pribadi.
Hubungan Syekh Ahmad dengan ajaran Syekh Yusuf al-Makassari terlihat jelas dari karya-karya yang ia salin dan sebarkan. Salah satu kitab penting yang ia pelajari dan ajarkan adalah Asrar ash-Shalah fi Tabyin Muqaranah an-Niyah bi Takbirah al-Ihram, karya Syekh Yusuf yang memadukan fikih dengan tasawuf. Dari sini terlihat bahwa tarekat Khalwatiyah yang ia jalankan bukan jalan kosong dari syariat, melainkan jalan penuh kedisiplinan lahiriah dan batiniah.
Sebagai Qadhi, Syekh Ahmad juga berhadapan dengan dinamika politik yang tidak sederhana. Masa jabatannya bertepatan dengan meningkatnya intervensi Belanda di Sulawesi Selatan. Tarekat yang ia peluk memberinya kekuatan spiritual untuk menolak tekanan kolonial, termasuk ketika ia menentang upaya memperbarui Perjanjian Bungaya yang merugikan Bone. Bagi Syekh Ahmad, spiritualitas tidak dapat dipisahkan dari perjuangan mempertahankan martabat umat.
Dalam pandangan sufistiknya, penjajahan tidak hanya persoalan politik, tetapi juga penyakit batin berupa kerakusan, keserakahan, dan ketidakadilan. Oleh karena itu, menolak dominasi Belanda adalah bagian dari jihad lahir dan batin. Tarekat Khalwatiyah menanamkan sikap istiqamah, sabar, dan tawakkal, tetapi juga keberanian mengambil sikap tegas. Di sinilah tarekat bertransformasi menjadi energi perlawanan yang berakar pada keyakinan spiritual.
Syekh Ahmad memerankan diri sebagai guru masyarakat. Ia mengajarkan bahwa dzikir bukan sekadar ucapan di bibir, melainkan kesadaran yang terus hadir dalam setiap keputusan. Ia menekankan bahwa seorang pemimpin Bone tidak boleh hanya mengandalkan adat atau kekuasaan, melainkan harus berlandaskan pada nilai-nilai ilahi. Dengan demikian, tarekat Khalwatiyah menjadi sarana integrasi antara budaya Bugis dan ajaran Islam.
Salah satu warisan penting Syekh Ahmad adalah harmonisasi antara hukum Islam, adat, dan tarekat. Ia menyadari bahwa masyarakat Bone hidup dengan sistem nilai Bugis yang kuat, termasuk pangadereng dan siri’ na pacce. Alih-alih meniadakan, ia mengintegrasikan nilai-nilai ini dengan prinsip tarekat, sehingga Islam hadir sebagai kekuatan yang membimbing budaya, bukan menolaknya.
Kedekatannya dengan tiga Arumpone menunjukkan bahwa tarekat juga memainkan peran dalam ranah politik kerajaan. Ia menjadi penasihat spiritual, pengawal syariat, sekaligus penghubung antara elite dan rakyat. Para sultan yang ia dampingi mendapat legitimasi tidak hanya dari kekuasaan politik, tetapi juga dari kedalaman spiritualitas yang ditopang oleh ajaran tarekat.
Kegiatan tarekat yang dipimpin Syekh Ahmad tidak berhenti pada lingkup Bone. Melalui murid-muridnya, ajaran Khalwatiyah menyebar ke wilayah lain di Sulawesi Selatan. Jejaring spiritual ini berkontribusi membentuk wajah Islam Bugis-Makasar yang kental dengan nuansa sufistik. Sejarah kemudian mencatat bahwa Khalwatiyah menjadi salah satu tarekat terbesar di kawasan ini, dan Syekh Ahmad berperan sebagai salah satu penggerak utamanya di Bone.
Kematian Syekh Ahmad pada 1847 menandai berakhirnya satu fase kepemimpinan keagamaan yang unik. Namun, makamnya di samping Masjid Al-Mujahidin bukan sekadar pusara, melainkan simbol keberlanjutan tradisi tarekat di Bone. Hingga kini, masyarakat masih mengenang namanya sebagai ulama besar yang menjaga keseimbangan antara syariat dan tasawuf.
Kehadiran tarekat dalam diri Syekh Ahmad menunjukkan bahwa sufisme tidak identik dengan pelarian dari realitas. Sebaliknya, tarekat dapat menjadi sumber energi moral yang memperkuat perlawanan terhadap ketidakadilan. Di tangan Syekh Ahmad, Khalwatiyah bukan hanya jalan dzikir, melainkan jalan perjuangan.
Jejak tarekat Khalwatiyah yang ia bawa menjadi bukti bahwa Islam di Sulawesi Selatan tidak berkembang dalam ruang kosong. Ia tumbuh dalam dialog dengan adat, berhadapan dengan kolonialisme, dan menemukan bentuknya dalam tradisi pesantren dan masjid. Syekh Ahmad menegaskan bahwa jalan sufistik adalah jalan transformasi sosial, bukan hanya kontemplasi pribadi.
Dengan demikian, Syekh Ahmad Qadhi Bone ke-10 bukan hanya seorang ulama, melainkan figur tarekat yang mengakar dalam sejarah. Melalui tarekat Khalwatiyah, ia meninggalkan warisan spiritual yang menyatukan syariat, hakikat, adat, dan perjuangan melawan kolonial. Warisan inilah yang membuatnya tetap dikenang sebagai “Qadhi Bone Alepu Pute”, seorang sufi, ulama, dan pejuang.





