Dakwah Ekologis: Membumikan FOLU Net Sink 2030 melalui Komunikasi Islam Berbasis Etika Qur’ani

Oleh: Badruddin Kaddas, M.Ag., Ph.D (Dosen Komunikasi dan Penyiaran Islam FAI UIM Al-Ghazali)

Indonesia sedang menapaki jalan ambisius menuju FOLU Net Sink 2030. Sebuah komitmen nasional untuk menjadikan sektor kehutanan sebagai penyerap karbon bersih guna melawan krisis iklim global. Namun, di balik angka-angka teknis dan target emisi yang rumit, terdapat tantangan besar yang jarang dibahas:

Bagaimana menyosialisasikan pesan ini agar menyentuh nurani masyarakat di akar rumput?

Di sinilah peran Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) menjadi krusial. Perubahan iklim bukan sekadar masalah sains, melainkan masalah perilaku yang berakar pada krisis spiritual.

Komunikasi Islam: Lebih dari Sekadar Kata Dalam perspektif KPI, sosialisasi lingkungan bukan sekadar diseminasi informasi, melainkan bentuk Dakwah Bil-Lisan (perkataan) dan Dakwah Bil-Hal (teladan). Strategi komunikasi pemerintah yang bersifat teknokratis seringkali mengalami kebuntuan karena jarak bahasa. Komunikasi Islam hadir untuk menjembatani jarak tersebut melalui prinsip Qaulan Sadida—perkataan yang benar, jujur, dan tepat sasaran secara sosiokultural.

Target ambisius FOLU Net Sink—seperti restorasi gambut dan rehabilitasi hutan—akan lebih mudah diterima jika dibingkai dalam konsep Amanah dan Khalifah. Masyarakat agraris kita jauh lebih responsif ketika diingatkan bahwa “Menjaga hutan adalah bentuk syukur” dibandingkan sekadar jargon “Reduksi emisi CO_2.” Narasi “Green Dakwah” di Era Digital. Di era penyiaran digital, konten dakwah ekologis harus bertransformasi. Kajian Islam kontemporer harus mulai menggeser fokus dari sekadar fiqh ibadah ritual menuju Fiqh al-Bi’ah (Fiqh Lingkungan).

Program studi seperti Kehutanan di Universitas Islam Makassar (UIM), misalnya, memiliki momentum emas untuk melakukan kolaborasi lintas disiplin. Akademisi KPI dapat membantu merumuskan pesan-pesan lingkungan yang bersumber dari dalil-dalil Maqashid Sharia (tujuan syariat), yakni Hifz al-Nafs (menjaga jiwa) dan Hifz al-Nasl (menjaga keturunan), yang keduanya mustahil tercapai tanpa lingkungan yang sehat.

Melawan “Fasad” dengan Komunikasi Persuasif Al-Qur’an secara eksplisit menyebutkan bahwa kerusakan (fasad) di darat dan laut adalah akibat tangan manusia (QS. Ar-Rum: 41). Dalam teori komunikasi persuasif, ayat ini adalah “alarm” teologis yang sangat kuat.

Strategi komunikasi yang efektif dalam mendukung FOLU Net Sink 2030 harus melibatkan dua pendekatan utama:

Pendekatan Tarhib (Warning): Mengomunikasikan dampak bencana (banjir, kekeringan, asap) sebagai konsekuensi dari pengkhianatan terhadap amanah menjaga alam.

Pendekatan Targhib (Incentive): Menanamkan keyakinan bahwa setiap pohon yang ditanam adalah Sedekah Jariyah yang pahalanya terus mengalir hingga hari kiamat.

Kesimpulan: Menjaga Alam adalah Ibadah. Pencapaian FOLU Net Sink 2030 memerlukan sinergi antara kebijakan negara dan kesadaran umat. Sebagai insan akademisi Komunikasi Penyiaran Islam, memikul tanggung jawab untuk melakukan rekayasa sosial melalui pesan-pesan yang mencerahkan.

Melestarikan lingkungan bukan sekadar opsi kebijakan, melainkan amanah teologis yang tidak bisa ditawar. Merusak lingkungan adalah bentuk pengkhianatan kepada Sang Khaliq. Mari kita jadikan mimbar dakwah dan platform digital kita sebagai sarana untuk menyerukan bahwa: Hijau bumi adalah cermin dari sehatnya iman.

Refrensi

Huda, M. (2022). Eco-Theology dalam Komunikasi Islam: Perspektif Masa Depan Bumi. Jurnal Kajian Islam Kontemporer, 10(1), 22-35.

Kementerian LHK. (2022). Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. Jakarta: Direktorat Jenderal PPI.

Nasrullah, R. (2023). Komunikasi Digital dan Gerakan Hijau di Institusi Pendidikan Islam. Makassar: UIM Press.

Prasetyo, B., & Utomo, S. (2024). Social Forestry and Religious Communication: A New Approach to Climate Mitigation. Journal of Environmental Communication, 18(2), 145-160.Zulhazmi, A. Z. (2021).

Dakwah Ekologi: Konstruksi Pesan Lingkungan dalam Media Baru. Jurnal Komunikasi Penyiaran Islam, 5(2), 88-102.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *