Soal Jalur Perseorangan, Ini Kata KPU Makassar

Makassar, Nusaline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, menyebutkan jalur perseorangan bagi calon kepala daerah diatur dalam Undang Undang No 7 tahun 2017, dan lebih rinci dijabarkan di PKPU 18 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PKPU 3 tahun 2017 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Hal itu disampaikan, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Makassar Gunawan Mashar, melalui keterangan tertulisnya kepada sejumlah media di Makassar, Rabu (19/02/2020).

Bacaan Lainnya

Menurut Gunawan, jalur perseorangan ini merupakan pilihan bagi semua calon yang ingin ikut berkonstestasi dalam pemilihan kepala daerah, tanpa melalui jalur usungan dari partai politik (Parpol).

“Basis jalur perseorangan adalah dukungan langsung warga berupa formulir dukungan yang disertai tanda tangan dan foto copy (Kartu Tanda Penduduk) KTP elektronik atau (Surat Keterangan) Suket,” kata Gunawan.

Olehnya itu, kata dia, sudah menjadi konsekuensi bagi setiap calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan untuk merebut hati para pemilih yang ada, sehingga dapat diberi dukungan dalam bentuk pemberian foto copy KTP.

Ia menambahkan, dalam melakukan verifikasi berkas dukungan untuk jalur perseorangan, pihak KPU melakukan proses verifikasi secara ketat, demi memastikan keaslihan dari semua persyaratan yang telah dipenuhi oleh para calon.

“Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa calon yang bisa lolos jalur perseorangan hanya yang dibekingi penyelenggara. KPU justru bekerja untuk memastikan bahwa dukungan yang dikumpulkan oleh calon, adalah murni dukungan warga,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan