Jakarta, nusaline.com
Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mulai membuka pendaftaran bagi warga negara Indonesia yang berminat menjadi calon pimpinan lembaga antirasuah untuk periode 2019-2023. Pansel membuka pendaftaran seleksi calon pimpinan KPK dari 17 Juni hingga 4 Juli 2019.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berpesan kepada Pansel agar dalam menjaring calon pimpinan KPK dilakukan dengan tekad yang kuat dan integritas yang tinggi, sehingga menghasilkan pimpinan KPK yang dapat menyelesaikan persoalan korupsi.
“Pansel KPK tidak boleh memberikan pertimbangan yang lain dalam mencari calon pimpinan KPK, kecuali clean and clear,” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Senin (17/06/2019).
Pertimbangan-pertimbangan yang dimaksud Kiai Said di antaranya ialah tentang latar belakang agama, golongan, suku, dan politik. Pansel juga tidak boleh menerima titipan dari siapa pun dalam menjaring calon pimpinan KPK.
“Calon pimpinan KPK harus mempunyai kredibilitas, kapablitas, kapasitas, kemampuan, dan integritas, itu yang penting, supaya KPK betul-betul mendapatkan kepercayaan dari masyarakat,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan sembilan anggota Pansel KPK untuk masa jabatan tahun 2019-2023 pada 17 Mei 2019.
Sembilan nama anggota Pansel tersebut, ialah akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti yang menjabat sebagai pimpinan Pansel, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Senoadji ditetapkan menjadi wakil ketua Pansel.
Adapun sebagai anggota pansel, Presiden menetapkan Harkristuti Harkrisnowo, akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM); Hamdi Moeloek, akademisi dan pakar psikologi Universitas Indonesia; serta Marcus Priyo, akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada.
Kemudian ada juga Hendardi sebagai pendiri LSM Setara Institute, dan Al Araf, Direktur Imparsial, duduk sebagai anggota. Dalam pansel tersebut juga duduk dua unsur pemerintah, yakni Diani Sadia yang merupakan Staf Ahli Bappenas, dan Mualimin Abdi, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM. (usm/NU Online)