Makassar, Nusaline.com – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, mengagendakan pelantikan calon legislatif (Caleg) terpilih dari partai PPP, Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ), pada Jumat (14/02/2020)
Caleg yang berasal dari Daerah pemilihan (Dapil) IV Makassar. Meliputi, Kecamatan Tallo, Ujung Tanah, Wajo, Bontoala dan Sangkarrang. Bakal melengkapi jumlah anggota legislatif di DPRD Makassar, menjadi 50 orang.
Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo mengatakan, pelantikan ini berdasarkan dengan surat yang dikirim oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai PPP Makassar, kepada pimpinan DPRD Makassar, sebulan yang lalu, untuk segera dilakukan pelantikan terhadap caleg yang telah di tetapkan KPU Makassar.
“Jadi, atas surat dari PPP ini, kemudian kita di DPRD membahas dengan tim ahli, apakah pelantikan ini berdasar ataukah seperti apa?,” kata, Rudianto, usai memimpin gladi bersih di Kantor DPRD Makassar, Jalan A.P. Pettarani Makassar.
“Hasil kajian pimpinan DPRD bersama tenaga ahli dan badan musyawarah bahwa yang bersangkutan (harus dilantik) itu adalah hak konstitusionalnya, karna sudah terpilih, ditetapkan KPU dan telah mengantongi SK dari Gubernur,” kata, Rudianto, di Kantor DPRD
Menurut Rudianto, pelantikan RTQ ini seharusnya dilakukan bersamaan dengan pelantikan ke 49 anggota legislatif lainnya. Namun, beberapa hal sehingga pelntikan terhadap dirinya diundur untuk beberapa waktu.
“Dari awal sebenarnya harusnya dilantik bersamaan, kenapa?, karna Undang-undang sudah buat aturan, kalau dia tersangka dia dilantik, kalau dia terdakwa dilantik tapi diberhentikan sementara, kalau dia terpidanah dilantik tapi diberhentikan tetap,” tukasnya.
Untuk status RTQ ini, kata dia, karna yang bersangkutan dalam kasus ini hanya dituntut untuk menjalani rehabilitasi beberapa bulan. “Kalau dibawa ancaman 4 tahun maka yang bersangkutan tidak bisa diberhentikan tetap,” tukasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dwewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai PPP Provinsi Sulsel, Imam Fauzan Amir Uskara menjelaskan, tidak mempermasalahkan adanya pelantikan terhadap RTQ, karna menurutnya itu sudah melalui prosedur.
“Saya rasa semua sudah melalui prosedur dan kalau memang itu sudah selesai wajar saja, saya tidak ada masalah mau lantik atau tidak, sama sekali sya tidak permasalahkan,” ucap Imam,
Sekedar informasi, pemilik syara 4.432 ini, batal dilantik sebagai anggota DPRD Kota Makassar periode 2019-2024 pada 9 September 2019 lalu, lantaran terbukti tersandung kasus Narkoba dan di jatuhi vonis rehabilitasi selama 9 bulan. (Saddam).