Penyebar Video Ma’ruf Amin Berkostum Sinterklas Diancam 5 Tahun Penjara

Lhokseumawe, nusaline.com

Penyebar video Kiai Ma’ruf Amin berkostum sinterklas, Tgk Safwan mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe. Pengajar salah satu pesantren di Aceh Utara itu diancam 5 tahun penjara.

Seperti yang telah diberitakan detik.com (27/3/2019) “Terhadap terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama yakni melanggar Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata JPU Kejari Lhokseumawe, Fakhrillah usai persidangan, Rabu (27/3/2019).

Kedua, didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan juga dakwaan terakhir yaitu Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Terdakwa, terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Fakhrillah menyebutkan dakwaan itu diberikan atas dasar fakta-fakta di dalam berkas perkaranya. Pihaknya mendapat bukti-bukti, keterangan saksi dan pengakuan dari terdakwa sendiri atas perbuatannya.

“Dalam berkas perkaranya, terdakwa dalam faktanya telah mengedit atau memanipulasi informasi elektronik dengan tujuan seolah- olah itu benar,” sebut Fakhrillah.

Sementara, Penasehat Hukum terdakwa, Kasibun Daulay mengatakan pihaknya melihat ada kerancuan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan.

“Menurut kami, ada tiga dakwaan yang disampaikan JPU itu rancu dan kabur bahkan JPU sendiri tidak yakin terhadap apa yang disampaikan tersebut,” kata Daulay.

Dia menuturkan akan membacakan eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan JPU terhadap kliennya tersebut. “Kami akan sampaikan pada sidang berikutnya,” sebut Daulay.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Estiono didampingi, hakim anggota Azhari dan Sulaiman. Sementara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Fakhrillah dan Al Muhajir. Sidang dihadiri oleh sejumlah mahasiswa dan kerabat terdakwa.

Kasus ini berawal dari beredarnya video Ma’ruf Amin mengenakan kostum sinterklas saat mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru. Video disebarkan melalui WhatsApp dan media sosial.

Video itu merupakan hasil editan dari video Ma’ruf Amin saat mengucapkan selamat Natal yang juga sempat beredar di media sosial. Namun dalam video aslinya, Ma’ruf mengenakan baju khasnya, yakni kemeja putih dipadukan jas hitam, serban putih dan peci.

Polisi bergerak cepat dan menangkap Safwan. Dia diduga kuat menyebarkan video tersebut ke publik. Dia kemudian ditahan, hingga mulai diadili.

Tinggalkan Balasan