Pelibatan Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu adalah Hal Wajib

Watampone, nusaline.com

Pelibatan masyarakat yang dilakukan Bawaslu dalam rangka meningkatkan pengawasan kepemiluan adalah kewajiban.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu yang digelar Bawaslu Kabupaten Bone di Hotel Helios, Selasa (9/4/19).

“Pelibatan masyarakat adalah satu kewajiban Bawaslu sebagai fungsi yang terlembaga dalam pengawasan pemilu, sedangkan partisipasi masyarakat lebih pada penggunaan hak warga negara untuk mengawal hak pilihnya,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Sulsel ini.

Saiful juga mengatakan, Bawaslu sebagai struktur yang terlembaga memiliki keterbatasan. Khususnya, personil dan struktur yang bertugas mengawasi. Karena itu, sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengawasan, Bawaslu perlu mendorong upaya partisipasi untuk menguatkan kontrol penyelenggaraan pemilu.

“Semakin suatu peristiwa politik diwarnai partisipasi publik yang tinggi dan terjadi di berbagai tahapan, semakin proses politik tersebut mendekati demokrasi yang ideal,” jelasnya.

Meski begitu, usaha Bawaslu dalam mendorong pengawasan partisipatif kepada masyarakat juga bukan tanpa tantangan. Masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk berperan dalam pengawasan pemilu menjadi salah satu tantangannya.

“Selain rendahnya pemahaman masyarakat tentang prosedur Pemilu dan tata cara pengawasan Pemilu, intimidasi terhadap masyarakat yang melakukan laporan pelanggaran Pemilu juga masih kerap terjadi,” kata Saiful.

Karenanya, Bawaslu masih harus terus bekerja ekstra untuk mewujudkan pemilu berintegritas jujur dan adil. “Semangat itu harus ditularkan, agar tercipta karakter dan kesadaran politik masyarakat yang tentu akan meningkatkan kualitas berdemokrasi kita kedepan,” jelasnya (usm)

Tinggalkan Balasan