Ketum PBNU Tegaskan Jokowi-Ma’ruf Pemimpin Seluruh Rakyat Indonesia

Jakarta, nusaline.com

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menegaskan bahwa Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin merupakan pemimpin seluruh rakyat. Hal ini ia sampaikan pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perselisihan hasil pemilihan presiden 2019.

Jokowi-Ma’ruf Amin secara sah ditetapkan sebagai pemenang pilpres 2019 setelah MK menolak seluruh gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Kamis (27/06/2019) malam.

“Joko Widodo-Ma’ruf Amin pemimpin nasional, presiden seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya presiden kelompok tertentu tapi seluruh rakyat Indonesia di bawah pimpinan presiden Jokowi dan wakil presiden Ma’ruf Amin,” ujar Kiai Said, Kamis (27/06/2019) malam setelah putusan MK keluar.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Tsaqafah Ciganjur, Jakarta Selatan ini mengajak kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya umat Islam untuk menunjukkan pada dunia bahwa demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik dan dewasa.

“Kepada seluruh masyarakat Indonesia terutama umat Islam, mari kita tunjukkan pada dunia internasional bahawa kita umat Islam Indonesia sudah dewasa, sudah mengerti tentang berdemokrasi, berhasil menjalankan demokrasi dengan baik, dengan legowo dan bermartabat seingga siapa pun pemenangnya itulah presiden kita, itulah wakil presiden kita,” ujarnya.

MK menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan putusan ini, pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin tetap memenangkan Pilpres 2019.

“Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Pembacaan putusan sengketa digelar usai MK menyelesaikan pemeriksaan perkara melalui lima kali sidang, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait dan pemberi keterangan.

Pemohon dalam perkara ini ialah pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sedangkan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adapun pihak terkait adalah paslon nomor urut 01 Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin. 

Sedangkan pihak pemberi keterangan yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam persidangan yang digelar sebelumnya, pemohon menyampaikan 15 petitum dan menghadirkan 15 saksi serta dua ahli. Sementara termohon, dalam jawabannya, meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh petitum pemohon. 

Dalam persidangan, termohon tak menghadirkan satupun saksi dan hanya mendatangkan seorang ahli. Sedangkan pihak terkait mendatangkan dua orang saksi serta dua orang ahli. (NU Online)

Tinggalkan Balasan