Makassar, nusaline.com
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel) Dr. Firdaus Dewilmar, SH, M.Hum meminta intensifkan sosialisasi Pilkada dengan melibatkan multi pihak.
Hal tersebut disampaikan Kajati Sulselbar ketika menerima audiance Bawaslu Sulsel Rabu (12/02/2020) yang dipimpin Ketuanya HL. Arumahi bersama anggota masing-masing; Azry Yusuf, Saiful Jihad dan Asradi, Kabag Penanganan Pelanggaran dan Sengketa. Kajati didampingi Aspidum Yudi Indra G dan Asintel Y Gatot Iriyanto.
Firdaus Dewilmar menjelaskan, sukses pelaksanaan Pilkada di 12 kabupaten/kota di Sulsel bukan hanya tugas KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara akan tetapi merupakan tugas bersama termasuk Pemda, Kepolisian, Kejaksaan dan partai politik.
Oleh karena itu, semua institusi tersebut harus solid dan bersinergi dalam melaksanakan sosialisasi secara terpadu.
“Kejaksaan sendiri telah melakukan mapping potensi pelanggaran dalam rangka penegakan hukum hukum Pilkada yang penting untuk ketahui oleh masyarakat dan partai politik” tegasnya.
Menurut Kajati, selain sosialisasi potensi pelanggaran juga mengenai subtansi pengaturan di UU Pilkada, Peraturan KPU dan Perbawaslu. Ini penting sebagai upaya pencegahan.
Ketua Bawaslu Sulsel La Ode Arumahi menyampaikan ucapan terima kasih atas pembinaan dan arahan Kajati dan jajaran Asisten di Kejati Sulselbar kepada Sentra Gakumdu Bawaslu Sulsel.
“Sentra Gakumdu Bawaslu Sulsel mendapatkan penghargaan Bawaslu Award tidak terlepas dari partisipasi unsur Kejaksaan dan Kepolisian “ ujar Arumahi.
Azry Yusuf selaku Kordinator Sentra Gakumdu Sulsel melaporkan pembentukan Sentra Gakumdu Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Surat permintaan personil sudah dikirim ke Kejati dan Kejari dan diharapkan akhir Februari ini sudah terbentuk.