nusaline.com – Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Islam harus memperhatikan betul kewajiban dan rukun puasa. Sebab, ketika seorang yang berpuasa kemudian mengabaikan salah satu kewajian atau rukun puasa, dapat menyebabkan puasanya tidak sah.
Di samping itu, orang yang berpuasa juga harus menjaga dari hal-hal yang membatalkan puasa. Karena, puasa secara istilah ulama fikih adalah menahan diri dari hal yang membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
حَقِيقَته شرعا الْإِمْسَاك عَن جَمِيع المفطرات على وَجه مَخْصُوص
“Hakikat puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa sesuai dengan ketentuan-ketentuan khusus (Nihayah al-Zain, 184).
Umat Islam yang berpuasa berkewajiban menjauhi segala hal yang membatalkan puasa. Jika di tengah-tengah puasanya, mereka sampai menerjang hal-hal yang membatalkan puasa, maka puasanya akan batal dan berkewajiban mengqadhanya.
Imam Abi Syuja’ menjelaskan di dalam kitab al-Ghoyah wa Taqrib, hal-hal yang membatalkan puasa berjumlah sepuluh poin.
والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء: ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة
” Hal-hal yang membatalkan puasa berjumlah sepuluh hal. Yakni, sesuatu yang masuk sampai suatu benda yang sampai dengan sengaja ke dalam perut dan kepala dan suntik ke salah satu dua jalan (kemaluan depan belakang), muntah dengan sengaja, hubungan intim secara sengaja (di dalam farji), keluar mani (sperma) sebab persentuhan, haid, nifas, gila dan murtad”.
Kewajiban seorang yang berpuasa adalah menghindari dari melakukan salah satu dari sepuluh hal di atas. Jadi, selama berpuasa ia tidak diperkenankan melakukan hubungan intim, onanai ataupun yang lainnya.
Dasar hukum tidak diperkenankannya melakukan hubungan intim dan makan sepanjang siang hari di bulan Ramadhan adalah Surat al-Baqarah ayat 187.
“Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa (QS. al-Baqarah: 187).
Sedangkan prihal muntah dengan sengaja dapat membatalkan puasa berlandaskan hadist Nabi Muhammad.
وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ
“Barangsiapa muntah dengan sengaja maka wajib mengqadha’ (puasanya)” (HR. Tirmidzi).
Jika orang yang berpuasa sampai menerjang semua hal yang membatalkan puasa di atas, maka ia berkewajiban mengqadha puasanya di luar bulan Ramadhan. Namun, jika puasanya batal disebabkan berhubungan intim, selain mengganti puasanya juga berkewajiban membayar kafarat.
Di dalam kitab at-Tahdzib fi Adillah Matni al-Ghoyah wa Taqrib dijelaskan, kafarat yang dibebankan kepada orang yang menerjang larangan berhungan intim meliputi tiga poin. Hal tersebut berdasarkan hadist nabi yang diriwayatkan Abu Hurairah (Muasthofa Dib Bagho, 106).
Tiga hal yang menjadi kafarat sebagai berikut: memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut dan memberikan makan kepada 60 orang miskin. [dutaislam.com/in]