Mahkamah Konstitusi menerima Gugatan yang dilayankan Marcell Kurniawan dan Roslianna Ginting terkait Pasal 77 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Sebagaimana dilansir kumparan.com perkara tersebut akan disidangkan pada Rabu 19 Februari 2020, di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.
“Iya betul Mas –sudah diterima, ini sudah masuk proses awal,” tutur Marcell, Minggu (16/2/2020).
Sebelumnya dalam permohonannya, pihak penggugat meminta MK untuk melakukan pengujian soal frasa ‘belajar sendiri’, yang dianggap bertabrakan dengan aturan-aturan lainnya.
Pasal 77 ayat 3 sendiri berbunyi, “Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.”
Potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas rentang, lantaran banyak pengguna kendaraan tidak memiliki SIM dan tidak mendapatkan pelatihan mengemudikan kendaraan.
“Mendapatkan kompetensi mengemudi dengan belajar nyetir sendiri beresiko tinggi. Karena kendaraan pribadi yang digunakan, tak memiliki rem dan kopling darurat, serta tidak didampingi oleh instruktur yang kompeten dan tersertifikasi,” tutur Marcell.
Mentur Marcell belajar mengemudi seharusnya kepada orang yang memiliki komptensi melalui lembaga bimbingan kursus mengemudi yan resmi.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 79 ayat 1 UU LLAJ, yang menyebut setiap calon pengemudi pada saat belajar mengemudi atau mengikuti ujian praktik mengemudi di Jalan wajib didampingi instruktur atau penguji.
“Meminta agar yang belajar nyetir sendiri tidak boleh mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Lalu ingin ada kepastian hukum atas profesi instruktur mengemudi,” ucapnya.