Makassar, Nusaline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, melalui Panitia Khusus (Pansus), akhirnya melakukan rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Sumber Daya Perikanan, untuk selanjutnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Pansus Ranperda, Adi Ansar mengatakan, finalisasi yang akan dilaksanakan ini, sesuai dengan hasil konsultasi dan dan juga harapan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat melakukan kunjungan beberapa waktu lalu.
“Pemerintah pusat mengharapkan kita hanya konsen bagaimana melindungi sumber daya perikanan yang ada di kabupaten. Jadi setelah finalisasi ini, semua sudah sepakat eksekutif dan legislatif dan kita sudah tanda tangan,” kata Adi, di Kantor DPRD Sulsel, Makassar, Senin (24/02/2020).
Olehnya itu, kata dia, pansus akan menyusun laporan dalam bentuk tertulis dan menyerahkannya kepada pimpinan, agar nantinya pihak pimpinan dewan, menyampaikan kepada setiap pimpinan fraksi bahwa Ranperda ini sudah selesai dan harus dilakuka kesepakatan bersama.
“Nanti akan dinaikkan ke rapat paripurna untuk pengesahan Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada penyusunan Ranperda itu, ada improvisasi dengan menambahkan judul pemberdayaan nelayan. Namun, Kemendagri menganggap bahwa terkait dengan pembedayaan nelayan itu sudah ada yang mengatur.
“Sebenarnya, kita sedikit kecewa karena ada improvisasi dengan penyusunan Ranperda dengan menambahkan judul pemberdayaan nelayan. Hanya saja Kemendagri menganggap soal ketentuan pemberdayaan nelayan sudah diatur dalam Undang-undang 23 dan Peraturan Pemerintah, yang mengatur adalah Kabupaten,” tukasnya.
Olehnya itu, sebut dia, Pemerintah provinsi (Pemprov) Sulsel tidak bisa berbuat apa-apa, lantaran untuk kewenangan pemberdayaan nelayang ada di Kabupaten. Sementara lanjutnya, hampir semua Kabupaten yang memiliki potensi perikanan memiliki keterbatasan baik personil, maupun pembiayaan.
Dikomfirmasi di tempat yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, Sulkaf S Latief, menuturkan bahwa tambahan judul pemberdayaan nelayan sesuai masukan dari Pansus. Dengan dasar agar membantu meningkatkan kesejahteraan nelayan.
“Setelah kita lakukan dua kali konsultasi di Kemendagri, meminta bahwa untuk perlindungan pemberdayaan nelayan itu sebaiknya dikerjakan oleh Kabupaten sesuai dengan undang-undang. Jadi akhirnya kita kembali ke judul yang pertama yaitu Perlindungan Sumber Daya Perikanan,” ucap Sulkaf, usai mengikuti rapat finalisasi.(*)