DPRD SulSel Bahas Soal Kelangkaan Gula Pasir

Makassar, Nusaline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, melalui Komisi B Bidang Ekonomi DPRD SulSel, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kenaikan dan kelangkaan gula pasir.

Rapat bersama Dinas Perdagangan SulSel dan para distributor penyalur gula itu, dilakukan di ruang rapat, lantai 2 Tower DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Kota Makassar, Kamis (12/03/2020).

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi B DPRD SulSel, Rahmatika Dewi mengatakan, sebenarnya banyak hal yang menjadi penyebab kelangkaan gula, selain memang tingkat permintaan tinggi dengan melihat kondisi global hari ini, kelangkaan ini juga disebabkan beberapa hal.

Misalnya, sebut Cicu, kelangkaan itu terjadi lantaran siklus rutin yang setiap tahunnya terjadi pada saat mendekati bulan Ramadan, Olehnya itu diharapkan bahwa para distributor tidak melakukan penimbungan gula yang mereka miliki.

“Ini perlu mendapatkan perhatian khusus dan kami sudah berkordinaai dengan satgas pangan dan (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) KPPU untuk melakukkan pengawasan terkait hal tersebut,” kata Cicu sapaan akrab Rahmatika Dewi.

Ia mengungkapkan, terkait dengan penimbungan telah diatur dalam regulasi. Namun yang menjadi persolan sekarang ini ada manipulasi data yang dilakukan, sehingga perlu menjadi catatan khusus bahwa itu merupakan salah satu bentuk tindakan pidana.

“Nah ini akan menjadi usulan kita juga sebenarnya. Ini juga menjadi suatu konsen dari pihak polda atau kepolisian dalam hal ini satgas pangan,” tambanya.

Terpisah, Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda SulSel, Kompol Arisandi menegaskan, dari Polda khusunya untuk satgas pangan akan mengantisipasi terjadinya penimbungan dan juga mengimbau kepada pelaku usaha agar tidak terjadi manipulasi data.

“Baik itu terkait dengan stok barang maupun juga harga yang diecerkan kepasar,” ujar Kompol Arisandi

Menurut Kompol Arisandi, untuk kenaikan harga itu merupakan mekanisme pasar yang normal. Sementara untuk soal manipulasi data sejauh ini pihaknya belum menemukan unsur kejahatan tersebut begitupun juga adanya dugaan penimbungan gula yang dikhawatirkan terjadi.

“Akan tetapi ketika terjadi manipulasi data atau penimbungan maka tentu langkah hukum yang akan kita ambil,” ucapnya.

Ia menambahkan, dalam regulasi yang telah diatur terkait perlindungan konsumen maupun perdagangan, sudah tegas menjelaskan sanksi pidana bagi setiap oknum yang melakukan manipulasi data.

“Minimal 5 tahun di Undang-undang perdagangan maupun diperlindungan konsumen,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan