Soppeng, Nusaline.com – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, Saiful Jihad mengatakan, pentingnya pemahaman terkait instrumen pengawasan bagi para Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam). Salah satunya adalah memahami Formulir (Form) Model A.
Salah satunya, kata Saiful, Bawaslu melakukan akselerasi dalam menyikapi perkembangan teknologi, dan hasilnya pihak Bawaslu telah melahirkan yang namanya Formulir A melalui jaringan online.
“Formulir A adalah mahkota pengawas pemilu dalam menuangkan hasil pengawasan tahapan pilkada 2020. Sebagaimana dalam Perbawaslu 21 tahun 2018, pengawas pemilu menuangkan hasil pengawasan setiap tahapan di Formulir A, maka sangat diharapkan untuk memahami itu,” kata Saiful, di Rakernis pengawasan, penanganan pelanggaran dan pengelolaan arsip di Hotel ADA, Kabupaten Soppeng, Rabu (19/2/2020).
Selain itu, Saiful juga mengingatkan, semua jajaran Panwascam tentang kewajiban menuangkan seluruh laporan pengawasan melalui sistem online serta juga menyiapkan dokumen fisik dari laporannya itu. Karena hasil Pemilu dapat dipercaya dan diterima publik, jika prosesnya juga bisa diterima dan dipercaya.
“Proses bisa diterima dan dipercaya, hanya mungkin diwujudkan jika Penyelenggara mampu melaksanakan dan mengawal prosesnya secara baik, benar dan berintegritas,” tegasnya.
Dan itu tidak mungkin dihadirkan oleh Penyelenggara yang tidak berintegritas dan tidak profesional, disinilah pentingnya melaksanakan kegiatan bimtek dan penguatan bagi jajaran Panwascam,” tambahnya.(RLS)