Bulukumba, Nusaline.com – Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel), Saiful Jihad menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, agar tidak menyalahgunakan wewenang sebagai aparatur negara sesuai Undang-undangNomor 5 tahun 2014.
Menurut Saiful, UU Nomor 5 tahun 2014 jelas menyebutkan bahwa netralitas ASN adalah sikap untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, sehingga mesti bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan kepentingan politik.
“Sikap netral seperti ini, tidak hanya dikenal saat ada perhelatan Pemilu dan Pemilihan, tetapi sejak menjadi Aparatur Sipil Negara,” tegas Saiful, saat memberikan materi pada sosialisasi netralitas ASN, TNI dan Polri yang difasilitas Bawaslu Bulukumba di RM. Bersama Bulukumba, Kamis (20/02/2020).
Untuk itu, kata dia, sikap tersebut harus selalu menjadi rambu yang harus ditaati oleh setiap ASN, termasuk TNI dan Polri. Karena sanksi dari semua itu, akan dilaporkan langsung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang bertugas menegakkan norma etik bagi ASN.
“Khusus dalam ajang Pemilu dan Pilkada, pelanggaran terhadap ketentuan dan norma tersebut, dapat dilaporkan melalui Bawaslu dan jajarannya, dan jika dugaan itu ditemukan oleh Bawaslu, Bawaslu pun bisa memproses sebagai temuan Bawaslu, untuk diproses dan diteruskan ke KASN,” tuturnya.
Sikap nertal bagi setiap ASN merupakan suatu ketetapan yang harus ditaati, karena sudah menjadi kewajiban bagi aparat negara untuk memberikan pelayanan kepada publik secara adil, baik dan benar.
“Jadi, tanpa dipengaruhi atau mempengaruhi kepentingan serta menggambarkan keberpihakan pada kelompok tertentu,” tutupnya.(RLS)