Gowa, nusaline.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa untuk dapat mengantisipasi penyalahgunaan form C6 (pemberitahuan pemilih) oleh oknum tertentu dalam pemilihan serentak 2019.
Penegasan ini disampaikan Ketua Bawaslu Gowa, Samsuar Saleh didampingi Komisioner Bawaslu lainnya, Yusnaeni Saparuddin, dan Suharli, saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan (Daftar PemilihTetap tambahan) DPTb bersama KPU Gowa di Jolin Hotel Makassar, selasa (19/03/2019).
“Kita meminta kepada KPU untuk dapat mengantisipasi peyalahgunaan C6 dan hal lainnya, yang berpotensi disalahgunakan pihak tertentu,” tegasnya.
Data DPTb sendiri ditarik dari setiap kecamatan yang telah melaporkan rekapatiluasi mengenai penambahan pemilih terbaru tahap kedua.
Iapun menegaskan dengan adanya perubahan terhadap DPTb tahap II ini dapat menjadi salah satu acuan bagi jajaran KPPS yang segera bertugas di TPS lebih memperhatikan potensi-potensi kecurangan yang bisa terjadi.
“Setiap pembagian surat untuk memilih pada saat pemilu nanti, Ketua KPPS yang berhak melakukan itu dan bukan anggotanya, karena ketua KPPS bertanggung jawab atas hal itu untuk meminimalisir potensi kecurangan,” tambahnya.
Bawaslu Gowa meminta Forum Peserta Pleno yang dihadiri utusan partai politik dan PPK se-Kabupaten Gowa untuk ikut serta dalam melakukan pengawasan dan bahu membahu dengan semua pihak, juga pada pihak Bawaslu, demi suksesnya pemilu.