Pangkep, nusaline.com– Pandemi Covid-19 benar-benar berdampak pada berbagai sendi kehidupan manusia, termasuk penundaan bebera agenda kegiatan keagamaan yang telah dipersiapkan secara matang.
Salah satunya adalah tertundanya pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-31 Tingkat Provinsi Sulawesi Sulawesi Selatan yang seharusya telah digelar pada tanggal 9-19 April lalu di Kabupaten Pangkep sebagaimana yang telah diagendakan sebelumnya.
Mengingat betapa pentingnya kegiatan ini sebagai ajang rekrutmen untuk mempersiapkan peserta yang akan mengikuti MTQ Tingkat Nasional di Padang Sumatera Barat akhir tahun ini, maka digelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang menghadirkan Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Anwar Abubakar, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Sulsel H Suherman, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Sulsel H. Rappe, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pangkep H. Jamaruddin. Selasa (7 /07/2020).
Rakor yang digelar di Kantor Kemenag Kab. Pangkep ini dipimpin oleh Kakanwil Kemenag Sulsel, dengan agenda utama membahas secara khusus penjadwalan ulang atau reschedule pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi berikut teknis pelaksanaannya.
Dari Rakor ini disepakati bahwa pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan tetap dilaksanakan, namun tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, dimana tahun ini kemungkinan besar akan dilaksanakan secara virtual.
“Berdasarkan hasil rapat tadi, dan dengan mempertimbangkan masih tingginya penyebaran virus covid 19, maka kita akan laporkan kepada bapak gubernur bahwa pelaksanaan MTQ tingkat Provinsi Sulawesi Selatan akan dilaksanakan secara virtual, namun secara tehnis pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut bersama LPTQ Provinsi Sulawesi Selatan,”jelas Anwar Abubakar usai memimpin rapat.
Dalam rapat Kakanwil juga mengemukakan beberapa opsi tentang teknis pelaksanaan.
“Ada yang menginginkan kombinasi antara virtual dengan konvensional dimana cabang lomba tertentu tetap digelar dengan menghadirkan peserta dan dewan juri dalam 1 panggung. Namun akhirnya disepakati bahwa secara keseluruhan dilaksanakan secar virtual saja. Tinggal teknis penjuriannya yang akan dibahas lebih lanjut,”tambahnya.
Adapun pelaksanaan MTQ secara virtual ini rencananya akan digelar pada akhir bulan Agustus tahun 2020.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep Dr.Jamaruddin ketika dimintai keterangan usai rakor, menerangkan bahwa pada dasarnya Pemda Pangkep tetap bersedia menjadi tuan rumah MTQ. Hanya saja tetap menunggu kebijakan Pemprov dan LPTQ Provinsi tentang tehnisnya pelaksanaannya, apakah secara virtual atau skema lain.