Maros, nusaline.com
Dalam rangka menunaikan peran dan eksistensi strategisnya mengawal pemilu yang berintegritas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros gencar mengimbau stakeholder akan potensi pelanggaran pemilu.
Teranyar, ratusan media outdoor yang berisi larangan politik uang dan sanksinya, imbauan jaga netralitas ASN, TNI/Polri, perangkat desa, BPD sert imbauan larangan kampanye di tempat ibadah. Disebar di setiap kelurahan/desa di 14 kecamatan se-kabupaten Maros.
“Kalau sebelum-sebelumnya Bawaslu bersama jajaran banyak melalukan himbaun tertulis dalam bentuk surat,” kata Sufirman saat ditemui di sela-sela kesibukannya sebagai ketua Bawaslu Maros, Sabtu (30/03/2019)
“Kali ini untuk lebih memasyarakatkan informasi pencegehan tersebut, bawaslu Maros memasang spanduk pencegahan diseluruh kelurahan/desa se Kab. Maros dan baliho disetiap kecamatan,” terangnya.
Upaya tersebut sekaligus mengajak masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam mencegah serta mengawasi segala bentuk potensi pelanggaran pemilu yang mencederai proses Demokrasi.
“Semoga dengan media ini dapat memberikan informasi dan pendidikan politik kepada semua pihak terkhusus warga masyarakat untuk bersama-sama mencegah potensi pelanggran pemilu,” harap Sufirman.