Puasa ditinjau dari segi bahasa adalah menahan atau al-imsak. Sedangkan istilah adalah menahan diri dari sesuatu yang membatalkakan puasa mulai dari terbitnya fajat hingga terbenamnya matahari.
Makan dan minum merupakan dua hal yang tidak diperbolehkan dilakukan orang yang sedang berpuasa di siang hari. Sebab, jika ia sampai minum atau makan di siang hari dapat membatalkan ibadah puasanya. Dan, konsekuensinya ia harus mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.
Namun, ada beberapa golongan orang yang diperbolehkan berbuka di siang hari. Dalam kitab Kasyifatu Sajadijelaskan, ada enam golongan yang diperbolehkan membatalkan puasanya secara syara’.
يباح الفطر في رمضان لستة للمسافر والمريض والشيخ الهرم أي الكبير الضعيف والحامل ولو من زنا أو شبهة ولو بغير آدمي حيث كان معصوما والعطشان أي حيث لحقه مشقة شديدة لا تحتمل عادة عند الزيادي أو تبيح التيمم عند الرملي ومثله الجائع وللمرضعة ولو مستأجرة أو متبرعة ولو لغير آدمي
Enam golangan di atas merupakan orang-orang yang diperkenankan berbuka di siang hari. Pertama, musafir atau orang yang berpergian. Imam Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayah al-Zain menjelaskan, safar atau berpergian yang memperbolehkan berbuka puasa adalah safar yang mencapai jarak diperbolehkannya qashar sholat.
Di samping itu, perjalanan yang dilakukan tidak bertujuan maksiat. Kemudian, perjalanannya dilangsungkan sebelum fajar. Maka, ia diperkenankan membatalkan puasanya di tengah-tengah perjalanan.
Kedua, orang sakit. Sakit yang dapat memperbolehkan membatalkan puasa adalah sakit yang memberikan dampak buruk kepada fisik jika berpuasa. Bahkan, kalau sampai membahayakan nyawa, berbuka puasa hukumnya wajib.
Ketiga, orang jompo. Orang tua yang sudah tidak mampu untuk melakukan puasa. Faktornya karena fisik yang sudah semakian menua. Orang tua yang demikian akan mengganti puasanya dengan membayar fidyah.
Keempat, wanita hamil, sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat atau kendati wanita ini berjimak dengan selain manusia tetapi ma’shum. Kelima, orang yang kehausan. Di mana orang tersebut mengalami kesusahan yang besar jika melanjutkan puasanya.
Menurut Imam al-Ziyadi kesusahan tersebut tidak dapat ditolerir secara adat. Sedangkan menurut Imam Romli, kesusahan yang memperbolehkan tayamum.
Keenam adalah wanita menyusui baik diberikan upah atau suka rela. Meskipun menyusui bukan anak Adam atau hewan peliharaan misalnya.
Islam memberikan kemudahan kepada keenam golongan di atas dengan diperbolehkannya berbuka puasa di siang hari. Meskipun setelah Ramadhan usai, mereka berkewajiban mengqadhai puasanya atau membayar fidyah. Sumber : dutaislam.com